Struktur organisasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah dan fungsi penunjang Riset dan Inovasi daerah.
Menindaklanjuti peraturan daerah tersebut, dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 94 Tahun 2023 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintah bidang perencanaan dan riset serta inovasi yang menjadi kewenangan Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT menyelenggarakan fungsi :
- 1) Penyusunan Kebijaksanaan teknik dibidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah.
- 2) Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah.
- 3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah .
- 4) Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah .
- 5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam Mendukung pencapaian tugas yang diamanatkan, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
- 1. Kepala Badan
- 2. Sekretariat, yang terdiri atas 2 (dua) sub bagian :
- a. Sub Bagian Keuangan;
- b. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
- 3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
- 4. Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia
- 5. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
- 6. Bidang Infrastruktur dan Kewilayaan,
- 7. Bidang Riset dan Inovasi
- 8. Kelompok Jabatan Fungsional