Website PPID

Bapperida Provinsi Nusa Tenggara Timur

Profil Singkat

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan, Riset dan Inovasi yang menjadi kewenangan Daerah yang bertindak sebagai perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan. Bapperida Provinsi NTT dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggug Jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Pemerintahan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Riset dan Inovasi yang menjadi kewenangan daerah serta tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Bidang Perencanaan Pembangunan.

Visi Misi

Visi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur selaras dengan visi Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam RPJMD adalah “NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”

  • 01 Mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil

    Misi pertama kali sekaligus merupakan kerangka acuan bagi empat misi lainnya yaitu melakukan berbagai kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT dengan prinsip inklusif yakini melibatkan semua stakholder dan dengan pendekatan berkelanjutan yang merujuk kepada empat pilar pembangunan berkelanjutan yaitu berkelanjutan dalam aspek ekonomi, aspek sosial, aspek lingkungan dan aspek kelembagaan.

  • NTT memiliki berbagai sumber daya yang melimpah untuk mendukung dan membangun sektor pariwisata. Karena itu, misi ini di arahkan pada upaya optimalisasi pemanfaatannya dalam rangka pengembangan sektor pariwisata dengan pendekatan Kewilayaan melalui Tourism Estate sebagai penggerak utama (PrimeMove) ekonomi NTT. Letak geografisnya yang strategis memungkinkan NTT menjadi salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional.

  • Misi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas serta nilai manfaat infrastruktur secara adil dan merata untuk mendukung berbagai aktivitas pelayanan publik dan kelancaran berbagai aktivitas sosial ekonomi serta meningkatkan aksesibilitas ke daerah – daerah perbatasan. Daerah terluar, kepulauan dan terisolir.

  • Misi ini dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang cerdas, terampil dan berdaya saing tinggi agar mampu berpartisipasi dalam proses dan percepatan pembangunan di berbagai bidang.

  • Misi ini dimaksudkan untuk memperkuat reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah yang efektif, bersih, jujur, transparan dan akuntabel yang di dukung oleh sumber daya aparatur yang profesional dan sistem kelembagaan yang efisiensi. Birokrasi yang aparat yang di harapkan (dituntut) bekerja dengan lebih profesional dan beroriensi pada hasil serta memberikan manfaat pada pembangunan dan masyarakat NTT. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung pencapaian misi kelima. Adapun tujuan yang terkait dengan pelayanan perangkat daerah adalah menciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegrasi, berkinerja tinggi dan bersih KKN dengan sasaran dengan meningkatkannya kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, akuntabel, transparan dan berpartisipasi.

 

Tugas & Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintah bidang perencanaan dan riset serta inovasi yang menjadi kewenangan Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT menyelenggarakan fungsi :

  • 1) Penyusunan Kebijaksanaan teknik dibidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah.
  • 2) Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah.
  • 3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah .
  • 4) Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah .
  • 5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah dan fungsi penunjang Riset dan Inovasi daerah. Menindaklanjuti peraturan daerah tersebut, dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 94 Tahun 2023 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintah bidang perencanaan dan riset serta inovasi yang menjadi kewenangan Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi NTT menyelenggarakan fungsi :

  • 1) Penyusunan Kebijaksanaan teknik dibidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah.
  • 2) Pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah.
  • 3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah .
  • 4) Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan, Riset dan Inovasi daerah .
  • 5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam Mendukung pencapaian tugas yang diamanatkan, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
  • 1. Kepala Badan
  • 2. Sekretariat, yang terdiri atas 2 (dua) sub bagian :
    • a. Sub Bagian Keuangan;
    • b. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
  • 3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
  • 4. Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia
  • 5. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
  • 6. Bidang Infrastruktur dan Kewilayaan,
  • 7. Bidang Riset dan Inovasi
  • 8. Kelompok Jabatan Fungsional

Pejabat PPID

Penanggung Jawab

Dr. Alfonsus Theodorus, ST, MT

Plt. Kepala Bapperida Prov. NTT

Ketua

Maxianses H. Manafe, S.Sos. M.Si

Sekretaris Bapperida Prov. NTT

Sekretaris

Rafita Hutagaol, Amd

Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

Pelayanan Informasi dan Dokumen

Mariano S. Tefa, SSTP, MM

Fungsional Perencana